Monday 29 January 2018

hewan yang masuk surga

بسم الله الرحمن الرحيم
Allah telah menciptakan beragam makhluk baik manusia, jin, malaikat, hewan, tumbuhan maupun mahluk lainnya. Ketika para jin, manusia dan malaikat sudah habis ajalnya maka akan menjalani hidup di akhirat, beda halnya dengan hewan dan tumbuhan. Hewan dan tumbuhan itu tidak akan menjalani kehidupan setelah didunia ini baik ke neraka maupun syurga tetapi akan menjadi tanah pada saat dipadang mahsyar nanti.
Namun ternyata ada 10 hewan dunia yang akan masuk syurga seperti yang telah tertulis dalam Syarah Qhishatu Al-Ma’arij halaman 6. Berikut keterangannya
قالو الدواب التي تدخل الجنة من دواب الدنيا عشرة البراق وناقة صالح وحمار العزير وعجل الخليل وكبش اسمعيل وهد هد سليمان ونملته وكلب اهل الكهف وحوت يونس وبقرة بني اسرائل 

“Telah berkata sebagian Ulama : Binatang yang akan masuk syurga dari binatang dunia ada 10; Buroq, Unta Nabi Shalih, Kudanya ‘Ujair, Sapi Nabi Ibrahim, Domba Nabi Ismail, Hud-hud Nabi Sulaiman, Semutnya Nabi Sulaiman, Anjing Ashhabul Kahfi, Paus Nabi Yunus, Sapinya Bani Israil”
Jadi binatang yang akan masuk syurga nanti ada 10, yakni:
1. Buraq
Walaupun Buraq asalnya dari syurga, namun tetap disebut hewan dunia karena telah merasakan hidup didunia. Buraq adalah hewan yang dijadikan tunggangan para Nabi salah satunya adalah Nabi Muhammad s.a.w. ketika Isra’ wal Mi’raj. 
Ciri-ciri buraq :
Ukurannya lebih tinggi dari himar dan lebih pendek dari unta
Kulitnya putih
Punya 2 sayap
Mata kanan ada lafadz Laa Ilaaha Illallah dan mata kirinya ada lafadz Muhammadur Rosulullah
2. Unta Nabi Shalih
Maksud dari Unta Nabi shalih itu bukan berarti untanya milik Nabi Shalih, namun unta tersebut hidup dijaman nabi shalih. Yakni ketika Nabi Shalih mengubah batu menjadi unta dan membolehkan kaumnya untuk memeras susunya namun jangan menyembelihnya. Namun kaumnya nabi shalih tidak mau taat terhadap kepada Nabi Shalih, sehingga unta tersebut disembelih kaumnya.
3. Kudanya ‘Ujair
‘Ujair adalah seorang laki2 yang tidur selama 100 tahun ditemani oleh seekor kuda, ketika terbangun kondisi desanya sudah berubah dan dipinggirnya terdapat tulang belulang seekor kuda yang ternyata itu adalah kudanya ‘Ujair yang setia menunggu sampai mati.
4. Sapi Nabi Ibrahim
Binatang keempat yang pasti masuk surga adalah anak sapinya Nabi Ibrahim As. Sapi tersebut hendak dihidangkan kepada tamu nabi Ibrahim yakni para malaikat yang membawa kabar kelahiran anak bagi Nabi Ibrahim yang bernama Ishak. 

Allah Ta’ala berfirman:  “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.”Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)

5. Domba Nabi Ismail
Domba ini berkenaan dengan kisah Nabi Ibrahim yang akan menyembelih putranya Nabi Ismail karena perintah Allah s.w.t. Allah sedang menguji keta’atan Nabi Ibrahim dan Ismail. Ketika menyembelih Nabi Ismail, pisau yang digunakan Nabi Ibrahim tidak mempan untuk menyembelihnya, sehingga Allah mengutus seekor Kibas (domba) dari langit untuk dijadikan hewan sembelihan.
6. Hud-hud Nabi Sulaiman
Hud-hud adalah hewan sejenis burung pelatuk yang depelihara oleh Nabi Sulaiman, sekaligus menjadi salah satu hewan peliharaan kesayangannya dan diberi tugas untuk menyampaikan surat kepada ratu Bilqis
7. Semut Nabi Sulaiman
Hewan selanjutnya yang juga pasti masuk ke dalam surga adalah semutnya Nabi Sulaiman As. Seperti yang diketahui beliau adalah nabi yang bisa berbicara pada binatang, salah satunya adalah semut. Semut ini pernah membuat Nabi Sulaiman kagum saat bertanya padannya beberapa pertanyaan. Pertanyaan beliau mengenai rezeki: "Wahai semut apakah engkau yakin ada makanan cukup untuk kamu?". Semut pun menjawab: "Rizki di tangan Allah, aku percaya rizki di tangan Allah, aku yakin di atas batu kering di padang pasir yang tandus ini ada rizki untukku."
8. Anjing Ashhabul Kahfi
Anjing yang menemani beberapa pemuda yang ingin menyelamatkan iman mereka dari rajanya yang kafir, mereka bersembunyi disana dan tertidur selama 309 tahun. Ketika bangun mereka melihat tulang belulang dimana tulang belulang itu adalah anjing milik mereka yang setia menunggu. Kondisi desa mereka berubah mereka mengetahui bahwa mereka tidur selama itu ketika mereka membeli makanan dengan uang yang mereka simpan sebelum tidur
9. Paus Nabi Yunus
Nab Yunus adalah Nabi yang pernah dimakan oleh seekor ikan paus selama 40 hari 40 malam, karena sebagai peringatan bagi Nabi Yunus yang meninggalkan kaumnya.
10. Sapinya Bani Israil
Yakni berkenaan dengan kisah Bani Israil yang diperintah Allah untuk menyembelih seekor sapi melalui Nabi Musa a.s. supaya kaum Bani Israil tidak lagi menganggap bahwa sapi itu hewan mulia dan dijadikan sebagai tuhan. Ketika diperintah seperti itu Bani Israil menanyakan berkali-kali tentang ciri-ciri sapi tersebut, mulai dari jenis kelamin, usia, warna bahkan sampai sapi yang tidak dipelihara dan tidak digunakan untuk membajak sawah. Sehingga sapi yang seperti itu sulit dicari, namun akhirnya Bani Israil bisa menembukan sapi seperti itu dan menjalankan perintah dari Allah.


Wallahu-a’lam

niat dalam mencari ilmu

Mencari Ilmu adalah kewajiban kita selaku umat Islam, saya juga telah mencoba menjelaskan Ilmu apa yang wajib kita cari kemarin. Bila yang belum baca sok silahkan klik disini supaya afdhol. Dalam hal mencari ilmu tentu kita juga harus berniat dalam mencari ilmu. Tujuan kita mencari ilmu itu untuk apa? Apakah untuk jadi juara kelas? Disayang ayah bunda? Untuk mencari kerja? Atau apa?.
Tentu setiap orang yang menuntut ilmu pasti mempunyai niat masing-masing. Namun sebenarnya dalam mencari ilmu harus ada niat-niat tertentu, dan larangan-larangan dalam niat mencari ilmu.
Nah saya disini akan memncoba berbagi ilmu tentang Niat Dalam mencari ilmu. Dalam kitab Ta’lim Al-muta’allim dijelaskan niat-niat yang harus ada pada sang pencari ilmu. Apa saja?
1.      رضا الله تعالى (Mencari Ridha Allah Ta’ala)
Niat yang pertama yang harus ada dalam sang pencari ilmu adalah niat karena untuk mencari Ridha Allah s.w.t. karena ilmu berasal dari Allah, jadi jika kita belajar tapi tidak diridhai Allah maka sia-sialah apa yang kita pelajari nantinya
2.      الدار الاخرة (Kebahagiaan Akhirat)
Yang kedua adalah niat untuk kebahagian diakhirat, kenapa kita harus niat demikian? karena hakikatnya kita hidup didunia ini cuma diibaratkan hanya menyeberangi jembatan artinya kita hanya sementara saja didunia ini dan akan kembali hidup diakhirat yang abadi. Jadi kita itu harus mencari ilmu untuk bekal masa depan kita nanti, dan masa depan kita bukan kita berkeluarga, punya anak, cucu ataupun yang lainnya. Tetapi masa depan kita adalah di akhirat, jadi itulah mengapa kita harus berniat demikian.
3.      ازالة الجهل عن نفسه وعن سائر الجهل (Menghilangkan Kebodohan Dari Diri Sendiri Dan Orang-orang Bodoh)
Nah untuk yang ketiga ini mungkin sering dijawab oleh kebanyakan pencari ilmu ketika ditanya untuk apa kamu belajar. Yaitu untuk Menghilangkan Kebodohan Dari Diri Sendiri Dan Orang-orang Bodoh. Sudah pasti kita belajar/ mencari ilmu untuk hal tersebut.
4.      احياء الدين (Menghidupkan Agama)
Niat yang keempat ini juga sangat penting yakni untuk menghidupkan agama, karena agama bakal terus hidup jika pemeluk-pemeluknya berilmu.
5.      ابقاء الإسلام (Menetapkan Agama Islam)
Maksudnya adalah kita belajar juga harus berniat untuk menetapkan agama Islam, artinya supaya islam itu ada bukan hanya namanya saja, tetapi juga harus ad buktinya. Orang-orang islamnya harus berilmu supaya kita tidak lagi diperbudak oleh kaum yahudi, nasrani ataupun kaum lainnya.
6.      الشكر على نكمة العقل و صحّة البدن (Bersyukur Terhadap Nikmat Akal Dan Kesehatan Badan)
Yang terakhir yaitu niat karena bersyukur terhadap nikmat akal dan kesehetan badan. Ini supaya menjadi tanda bahwa kita tidak menyia-nyiakan nikmat Allah s.w.t. kepada kita berupa akal dan kesehatan badan

Kalau ada yang harus diniati tentu juga ada larangannya juga kan? Dan ternyata memang ada larangan-larangan niat bagi para pencari ilmu. Apa saja?
1.      اقبال الناس (Diterima Manusia)
Larangan niat yang pertama bagi para pencari ilmu adalah untuk diterima manusia. Maksudnya mencari ilmu dengan niatan supaya menjadi orang yang terpandang, orang pintar dihapadan manusia, untuk sombong ataupun yang lainnya. Dan jika saja saja para pencari ilmu punya niatan seperti ini maka jangan harap Ridha Allah kita dapatkan. Namun mirisnya, para pelajar sekarang kebanyakan niat untuk hal seperti ini, termasuk saya dulu sebelum tau tentang niat belajar.
2.      استجلاب حطام الدنيا (Mencari Kenikmatan Dunia)
Jangan sekali-kali kita belajar dengan niatan untuk mencari kenikmatan dunia, seperti ingin jadi orang kaya, terkenal ataupun yang lainnya. Boleh-boleh saja jika kita punya cita-cita seperti ingin jadi orang kaya, terkenal, jadi dokter ataupun yang lainya. Tetapi yang tidak boleh itu kita belajar dengan niatan untuk hal seperti itu.
3.      الكرامة عند سلطان وغيره ( Mulia Dihadapan Penguasa Ataupun Penguasa Lainnya)
Niat ini ada persamaan dengan larangan niat yang pertama, namun bedanya ini berhubungan dengan para penguasa, seperti camat, bupati, gubernur atau orang-orang besar lainnya.
Intinya kita belajar itu harus diniati yang baik-baik saja, jangan niat yang buruk-buruk. Karena bila kita berniat yang buruk maka belajar kita yang seharusnya mendapat pahala yang besar malah mendapat madharat

ilmu yang harus dicari

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Seperti yang kita semua ketahui bahwa kita sebagai umat Islam wajib mencari ilmu dimanapun dan kapanpun. Karena sebuah Hadits Rasulullah s.a.w. yang sangat masyhur yakni
طلب العلم فريضة على كلّ مسلم ومسلمة
“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan”
Namun yang kita harus ketahui Ilmu apa yang harus kita cari ? ilmu apa yang harus kita miliki? Disinilah permasalahannya. Kita hanya tau bahwa setiap muslim dan muslimat itu wajib mencari ilmu tp kita tidak mengetahui ilmu apa yang harus dicari.
Nah disini saya In Sya Allah akan mencoba membagikan ilmu yang saya ketahui tentang ilmu apa yang wajib kita cari selaku umat islam. Silahkan dibaca dengan teliti dan jangan terburu-buru karna kalau terburu-buru bisa menyebabkan galham (gagal faham).
Kita selaku umat islam harus mengetahui dan mempercayai ilmu Tauhid, seperti Ma’rifat Allah, Ma’rifat Sifat Allah dan sifat-sifat Rosulullah s.a.w.. Karna Firman Allah s.w.t
Sebetulnya kita tidak wajib mencari semua ilmu kepada setiap umat Muslim dan Muslimat, setapi diwajibkan terhadap umat islam untuk mencari ilmu Hal (tingkah). Nah jadi kita selaku umat islam hanya wajib mencari ilmu Hal. Karena ada perkataan:

افضل العلم علم الحال وافضل العمل حفظ الحال
“ilmu yang paling utama ilmu adalah ilmu hal, dan perbuatan yang paling utama adalah memelihara hal”

Apa itu ilmu hal? Sederhananya ilmu Hal yaitu ilmu yang dipakai sebagai tingkah laku/kegiatan dalam melaksanakan mualamalah agamanya.
Ilmu hal juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
   Ilmu hal yang wajib
Umat islam wajib mempelajari ilmu yang selalu dibutuhkan pada setiap saat. Misalkan ia wajib melakukan shalat, berarti ia juga wajib mempelajari ilmu shalat.
  Ilmu yang menjadi perantara kepada kewajiban
Wajib pula mengetahui ilmu-ilmu lain yang menjadi penghantar atau perantara kewajibannya, karena menjadi perantara pada perbuatan fardhu maka fardhu pula hukumnya; demikian pada perbuatan wajib, hukumnya juga wajib. Contohnya ialah wudlu. Asalnya mempelajari tentang wudlu itu tidak wajib karena wudlu bukan kewajiban. Namun dikarenakan wudlu menjadi perantara untuk melaksanakan ibadah yang wajib ( shalat , thawaf dll ) maka mempelajari wudlu wajib hukumnya karena menjad perantara.
   Ilmu hal sesuai kemampuan (kewajiban)
Maksudnya disini adalah mempelajari ilmu yang sesuai dengan kewajiban terhadap kita. Contohnya adalah puasa. Bila kita tidak mampu puasa maka kita tidak wajib mempelajari tentang ilmu puasa namun bila kita wajib melaksanakan puasa maka kita harus mempelajari ilmu puasa. Contohnya lagi adalah zakat. Bila kita tidak mampu (berkewajiban) untuk memberikan zakat maka kita tidak wajib mempelajari ilmu tentang zakat, begitu pula sebaliknya. Atau misalkan ilmu perdagangan. Jika kita dagang maka kita wajib mempelajari ilmu dagang dan sebaliknya
   Ilmu-ilmu lain sehubungan dengan muamalah dan berbagai jenis pekerjaan
Setiap orang yang mengerjakan muamalah atau menunaikan tugas kerjanya, adalah wajib mengetahui ilmu-ilmu tentang bagaimana cara menghindari perkara haram yang mungkin terjadi dalam muamalah atau perkerjaan tadi.
   Ilmu gerak hati (pembinaan budi)
Setiap muslim juga wajib mengetahui ilmu-ilmu gerak hati, karena ternyata ilmu tersebut selalu dibutuhkan pada setiap saat. Termasuk Tawakkal, Inabah (mengembalikan segala hal kepada Allah), Taqwa dan Rela Hati.

Intinya dari penjelasan saya saat ini bahwa kita harus mengetahui ilmu dari segala sesuatu yang kita kerjakan terutama dalam hal ibadah kepada Allah s.w.t.. Karena ada sebuah syair yang berbunyi:

وكل من بغير علم يعمل # اعماله مردودة لا تقبل
“dan setiap orang yang berbuat tanpa dengan ilmu # maka amalnya ditolak tidak diterima”
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته



keutamaan membaca surat at-taubah

Ayat 128-129 surat At-Taubah adalah salah satu ayat yang dimuliakan oleh Allah s.w.t. maka bagi orang yang membacanya akan memeperoleh keutamaan-keutaman dari Allah s.w.t. seperti yang saya akan tulis dalam  mendawamkan surat At-Taubah sayat 128-129kesempatan kali ini yaitu beberapa keutumaan.
                              بسم الله الرحمن الرحيم

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ. فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ
  
Keterangan :
ومن داوم على قراءة هاتين الاتين سبع مرّات في دبر الصلوات المكتوبات ان كان ضعيفا قوى او ذليلا عزا اومغلوبا انتصر او معسرا يسّر الله تعالى فى كلّ أموره او مديونا قضّ دينه اومكروبا رفع عنه الهمّ والغمّ والحزن اومضيقا وسع عليه الرزق والخيرات او مغلوقا فتح عليه ابواب المغلوقات والكشوفات اومسجونا فداوم عليها احدى واربعين مرّة يخرج من سجنه بلطفه وكرمه وبركات الهاتين الاتين الجليلتين
Barang siapa yang mendawamkan (membaca terus menerus) dua ayat ini (At-Taubah: 128-129) 7 kali setelah shalat yang diwajibkan (shalat 5 waktu) maka :
  • ·         Jika dia lemah (fisik) maka akan kuat
  • ·         Jika dia terhina (tidak dihormati) maka akan mulia (terhormat)
  • ·         Jika dia selalu kalah (sial) maka akan tertolong
  • ·         Jika hidupnya yang sulit maka Allah mudahkan dalam setiap urusannya
  • ·        Jika mempunyai hutang maka Allah akan membayarkan hutangnya
  • ·        Allah akan mengangkat kesulitan darinya berupa sulit, bingung dan kesedihan
  • ·        Jika rizkinya sempit maka Allah akan meluaskan rizki dan kebaikan kepadanya
  • ·    Jika terkunci (terjebak) maka Allah akan membukakan macam – macam pintu yang tertutup (menolongnya)
  • ·  Yang mendawamkan ini 41 kali maka dia akan keluar dari penjara (jka ditawan/diculik) karena kelembutan Allah dan kemulianNya serat dengan keberkahan 2 ayat  ini yang mulia

Itulah sebagian keutaman membaca surat At-Taubah ayat 128-129, Ini diambil dari salah satu kitab do’a yang di karang oleh Ulama salaf terdahulu. Semua amalan atau do’a-do’a akan maqbul bila kita percaya dan yakin kepada Allah s.w.t, jadi jika kita tidak yakin terhadap keuataman diatas maka jangan berharap akan maqbul, dan bila Akhy atau ukhty tidak percaya pada amalan-amalan maka silahkan menutup halaman ini karena amalan itu bagi orang yang mau mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.. Dan kita juga jangan putus asa jika belum merasakan keutaman diatas karna itu hanya ujian dari Allah terhadap kesabaran kita, dan diatas juga harus mendawamkan artinya harus terus menerus.
Dan tentu saja tidak akan maqbul jika kita tidak berusaha, artinya kita hanya mendawamkan tapi tidak ada usaha/kegiatan yang kita lakukan. Karena amalan hanyalah do’a supaya membantu mensukseskan suatu kegiatan. Dan jika kita berdo’a tapi tidak berusaha/bekerja maka itu bagaikan menegmudi perahu didaratan (sia-sia). Misalkan kita mau ujian sekolah kitab banyak berdoa kpd Allah tapi kita tidak pernah belajar maka sama saja. Jadi intinya doa/amalan dan usaha itu harus seimbang. Setelah itu barulah kita bertawakal kepada Allah s.w.t.
Alhamdulillah saya sendiri sudah mengamalkan amalan ini, dan Alhamudillah saya sudah merasakanNya yakni saya merasa sangat ringan menjalani hidup ini, dan tidak kebingungan ataupun kesusahan dalam melakukan apapun. Jadi bagi akhy atau ukhty yang mau mengamalkan maka terlebih dahulu ucapkan “qobiltu”. Bila sudah silahkan diamalkan.

Jangan sekali-kali kita mengaharapkan hasil diatas setelah membaca kedua ayat diatas, karena Alquran mempunyai banyak keutamaan-keuataman yang jauh lebih banyak dari keutamaan diatas. 

larangan bagi wanita yang haidh dan nifas

Pada kesempatan ini saya akan berbagi ilmu tentang larangan bagi wanita yang haid nifas. Perlu anda ketahui bahwa ada 8 perkara yang haram dilakukan perempuan ketika sedang haid dan nifas sedangkan untuk wanita yang sedang haid saja ada 10 namun saya akan menjelaskan larang kedua-duanya seperti keterangan dalam dalam  kitab kifayatul akhyar
{ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم}
[Diharamkan sebab haid dan nifas delapan perkara, yaitu (1) shalat, (2) puasa]
Bagi wanita yang sedang haid, haram melakukan shalat. Demikian juga sujud tilawah dan sujud syukur. Karena sabda Rasulullah s.a.w.:
اذا اقبلت الحيض فدعى الصلاة

“jika datang darah haid, maka tinggalkanlah shalat”
(Al-Hadits)

Ijmak ulama telah sepakat terhadap keharaman ini. Dan wanita yang haidh tersebut juga tidak diwajibkan mengqhada’ shalatnya, karena ada Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. ‘Aisyah berkata :
كنّا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلّم ثمّ نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kita pernah haid disamping Rosulullah s.a.w, lalu kita suci. Maka kita diperintahkan untuk mengqhada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqhada shalat”
Dari mahfhumnya Hadits ini pula, perempuan yang haid haram berpuasa disamping haramnya melakukan shalat. Ijmak Ulama juga telah sepakat atas keharaman melakukan puasa ini ketika dalam haid. Akan tetapi dia wajib mengqhada puasanya kemudian, sebagaimana yang dijelaskan didalam Hadisnya ‘Aisyah tadi.
Berkata syaikh Abu Syuja’:
{وقراءة القران ومسّ المصحف وحمله}
[(3) Membaca Alqur’an,(4) menyentuh mushhaf atau membawanya]
Dalil haramnya membaca Alquran ialah sabda Nabi Muhammad s.a.w. :
لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القران
“orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca sebagian dari Al-qur’an”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi. Tetapi Hadis ini dha’if, sebagaimana tersebut dalam Syarah Al-Muhadzdzab.
Dalil haramnya menyentuh Al-Quran adalah firman Allah s.w.t. :
 tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
(Al-Waqi’ah: 79)
Dan Hadits Rasulullah s.a.w.:
لا يمسّ القران الاّ طاهر
“Tidak boleh menyentuh Alqur’an kecuali orang yang suci”
(Riwayat Ad-Daruquthni dari Ibni Umar r.a.)
Kalau menyentuh Alqur’an hukumnya haram, apalagi membawa Alquran. Kecuali jika Alquran itu ada di dalam barang bawaan, yang orangnya tidak sengaja membawa Alquran secara Khusus. Tapi kalau yang dimaksudkan membawanya itu Alquran, maka sekalipun membawanya barang-barang lain, hukumnya tetap haram. Demikian yang telah dipastikan oleh Imam Rafi’i.
Berkata syaikh Abu Syuja’:
{ودخول المسجد}
[(5) Masuk ke dalam masjid]
Masuknya perempuan yang sedang haidh kedalam masjid, jika dia maksud duduk didalamnya, atau berhenti walaupun dengan berdiri, atau berjalan kesana kemari, hukumnya haram. Sebab orang yang junub saja sudah haram masuk kedalam masjid. Apalagi orang yang haidh, tentu tidak ada keraguan lagi bahwa itu lebih mengkhawatirkan daripada orang junub.
Pokok perbedaannya, bahwa jika wanita haidh  itu tidak lagi khawatir mengotori masjid, sebab dia sudah bercawat dan memakai pembalut farji. Tapi jika dia khawatir mengotori masjid, haram hukumnya masuk kedalam masjid tanpa ada khilaf.
Imam Rafi’i dan lain-lainnya mengatakan: Hukum seperti ini tidak khusus dalam masalah haidh saja, malahan masalah-masalah lainpun demikian juga, seperti orang beser (sebentarsebentar mau kencing) atau mempunyai luka yang darahnya terus merembus keluar dikhawatirkan mengotori masjid, maka itupun haram lewat didalam masjid.
Andaikata orang hendak masuk kedalam masjid dengan membawa sandal yang ada najisnya, dan dikhawatirkan najisnya itu menetes didalam masjid, maka seharusnya sandalnya itu dikesatkan dulu baru boleh masuk ke masjid. Mengkesatkan ini hukumnya wajib dan haram ditinggalkan.
Berkata syaikh Abu Syuja’:
{والطواف}
[(6) thawaf]
Artinya, wanita yang sedang haidh atau nifas haram melakukan thawaf. Karna dabdan Nabi Muhammad s.a.w. kepada ‘Aisyah pada waktu ‘Aisyah haidh saat  menjalankan Ibadah haji.
افعلى ما يفعل الحاجّ غير ان لا تطوفي بالبيت حتّى تطهرى
“Kerjakanlah apa yang seharusnya dikerjakan oleh orang-orang yang haji kecuali thawaf di Baitullah, sampai saatnya kamu suci”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun lafadznya Hadis ini menggunakan lafadznya Imam Bukhari.
Berdasarkan hadits ini, semua Imam empat bersepakat bahwa wanita yang haidh atau nifas haram melakukan thawaf. Dan disini saya tambahkan pula didalam bab haji, bahwa andaikata wanita yang haidh itu melanggar dan memaksa melakukan thawaf rukun (yaitu thawaf ifadhah), maka tidak sah thawafnya. Dan pelanggaran ini harus ditebus dengan membayar dam menurut selain Imam hanafi, dan dia harus tetap dalam pakaian Ihramnya.
Menurut Imam Hanafi, sah thawafnya. Dan dia wajib menyemebelih unta satu ekor. Tetapi sa’inya yang dilakukan setelah thawaf, tidak sah, dan boleh ditebus dengan seekor kambing.
Al-Mughrirah (pengikut madzhab Maliki) berkata: Tawaf itu tidak disyaratkan harus suci karena suci itu hanyalah perkara sunnat. Kalau orang itu melakukan thawaf dengan menanggung hadas kecil, dia wajib membayar dengan membayar seekor kambing. Dan apabila dia melakukan thawaf dengan menanggung hadas besar yakni junub, dia wajib membayar seekounta.
{والوطء والإستمتاع فيما بين السرّة والركبة}
[(7)Wathi’, yakni bersetubuh dan (8) berusaha mendapatkan kenikmatan tubuh antara pusat dan lutut]
Dalilnya yaitu Firman Allah s.w.t.:
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Jauhilah wanita-wanita pada waktu haidh”
(Al-Baqarah: 222)
Abdullah bin Mas’ud berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. mengenai apa saja yang halal saya peroleh dari istri saya yang dalam keadaan haidh. Rasulullah s.a.w. menjawab:
لك ما فوق الإزار
“Kamu boleh menikmati apa saja diluar kain sarungnya”
Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan beliau tidak menganggap dha’if hadits ini. Berarti hadits ini hadits hasan.
Diriwayatkan kepada ‘Aisyah r.a.:
انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم كان يأمر احدانا اذا كانت حائضا ان تأتزر ويباشرها فوق الازاز
“Bahwa Rasulullah s.a.w. memrintahkan kepada kita kaum wanita apabil haidh hendaknya mengenakan tappih (kain panjang yang dipakai oleh perempuan), dan boleh suaminya bersentuh dengannya diluar tapih”
Imam Muslim juga meriwayatkan Hadits seperti di atas dari maimunah, isteri nabi Muhammad s.a.w. Adapun illat atau penyebab keharamannya ialah karena apa yang ada didalam tapih itu adalah daerah terlarangnya farji. Padahal Rasulullah s.a.w. sudah pernah bersabda:
من حام حول الحمى يوشك ان يرتع فيه
“Barangsiapa menggembalakan hewannya disekitar daerah terlarang, sebentar saja pasti akan masuk kedalamnya”
Sebagian Ulama ada yang mengatakan bahwa yang diharamkan itu hanya wahti’ saja. Demikian ini adalah pendapatnya Imam syafi’I di dalam qaul qadim. Dalilnya yaiitu yang diriwayatkan oleh Anas, bahwa orang-orang Yahudi, jika isteri-isterinya sedang haidh, mereka tidak mau menemani mereka makan dan tidak mau bergaul dengan mereka dirumah. Lalu para shahabat menanyakan kepada Rasulullah s.a.w. Maka turunlah ayat Alquran yang berbunyi:
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Singkirilah perempuan-perempuan itu pada waktu haidh”
(Al-Baqarah: 222)
Oleh yang demikian maka Rasulullah s.a.w.:
اصنعوا كلّ شيئ الاّ النكاحلا
“kamu boleh lakukan apa saja kecuali nikah (jimak).
(Riwayat Muslim)
Di dalam Syarah Almuhadzdzab Imam Nawawi berkata: Qaul ini lebih kuat dalilnya, oleh sebab itu berhaklah ia dipilih. Demikian pula didalam kitab At-Tahqiq dan pada kitab Syarah At-Tanbih dan Al-Wasith, Imam Nawawi memilih qaul ini.
Jadi menurut qaul yang pertama, apakah boleh menikmati bagian pusat dan lutut wanita yang sedang haidh; atau menikmati bagian yang setentang dengannya? Imam Nawawi berkata: Tidak pernah aku melihat penukilan dari Ulama mazhab kita sehubungan dengan masalah ini. Tetapi meurut qaul yang dipilih, boleh dilakukan semua itu. Wallahu-a’lam.
Al-Asna’i berkata: Para Ulama Mazhab Syafi’i tidak mengambil keputusan mengenai hukumnya perempuan haidh menyentuh laki-laki. Menurut kiasnya, hukum wanita haidh itu sama dengan hukum laki-laki. Jadi memegang zakarnya laki-laki itu haram bagi dia.
Ketahuilah, bahwa seandainya ada laki-laki melanggar dan bersenang-senang dengan isterinya yang sedang haidh, selain jimak, orang tersebut tidak berkewajiban apa-apa tanpa ada khilaf. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab. Akan tetapi jika laki-laki itu menjimak isterinya yang sedang haidh dengan sengaja dan tahu hukumnya, dia telah melakukan dosa besar. Demikian apa yang telah dinukil oleh Imam Nawawi dari Imam Syafi’i didalam Ar-Raudhah. Menurut qaul jadid, orang tersebut tidak wajib membayar denda. Dia cukup meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya dengan taubat yang baik. Tetapi jika dia menjimak isterinya saat datangnya darah, yaitu saat permulaan dan saat gencar-gencarnya, disunnatkan bersedekah satu dinar. Dan kalau menjimaknya saat darah muali turun dan melemah, disunnatkan bersededah setengah dinar.
Ad-Dawudi menukil dari nashnya Imam Syafi’i dalam qaul jadid, bahwa sedekah seperti itu hukumnya wajib. Ini adalah faedah yang sangat penting.
Menurut kedua qaul  di atas, tidak wajib mengeluarkan apa-apapun bagi wanita yang dijimak, dan bioleh memberikan dinar tersebut kepada satu orang saja. Wallahu-a’lam.
Cabang permasalahan
Andaikata seorang isteri mengaku sedang haidh, dan suaminya tidak menaruh curiga terhadap isterinya, haram dia menjimak isterinya. Tetapi jika suamiinya mendustakan pengakuan isterinya itu, tidak haram dia menjimaknya.
Andaikata suami isteri telah telah sependapat mengenai haidhnya, tetapi mereka berselisih soal keputusan darah haidh, maka ucapan yang diterima adlah ucapan isterinya. Demikian kata Imam Nawawi didalam Syarah Al-Muhadzdzab. Wallahu-a’lam.
Perlu diketahui bahwa keharaman bersenang-senang dengan isteri waktu sedang haidh, berlangsungnya sampai terputusnya darah haidh itu dan mandi. Karena Firman Allah s.w.t.:
حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“.....sehingga wanita-wanita itu suci. Kemudian apabila mereka telah suci, maka datangilah (campurilah) mereka menurut apa yang diperintah Allah.”
(Al-Baqarah: 222)

Disini tidak dibedakan antara mandinya perempuan muslimah dan perempuan dzimmiyah. Jadi sumpama perempuan dzimmiyah itu masuk Islam, kemudian mandi, ia wajib mengulangi mandinya lagi menurut qaul yang shahih. Wallahu-a’lam.

hewan yang masuk surga

tentang saya

My photo
ahmad sulaeman umur 17 tahun masih pelajar di SMK bina insani-ligung majalengka jawabarat