a. mukallaf
orang mukallaf yaitu orang islam yang di kenai kewajiban untuk menjalankan syariat islam dan menjauhi larangan-larangan agama karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan
agama.
- ciri-ciri orang yang baligh
- umur 15 tahun lebih (bagi wanita/laki2 sama saja)
bila seorang muslim sudah mencapai umur 15 tahun lebih maka dia sudah dikatakan orang baligh dan dia wajib menjalani syariat/hukum-hukum agama (jika berakal), walaupun dia belum keluar mani (laki-laki/perempuan) maupun haidh (perempuan).
2. keluar mani (bagi wanita/laki2 sama saja)
nah untuk keluar mani, ini juga bisa terjadi pada perempuan. baik keluar maninya itu disengaja seperti bersetubuh, memainkan/dimainkan kelaminya atau karena mimpi basah, maka ia juga bisa dikatakan baligh
3. haidh/menstruasi (untuk perempuan)
untuk hal ini anda pasti tau apa itu haidh, haidh adalah keluarnya darah kotor dari rahimnya perempuan yang keluar melalui kelaminnya, usia haidh minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun, jika seorang perempuan mengalami haidh di usia 9 tahun maka dia sudah dikatakan baligh walaupun dia belum 15 tahun.
b. mu'allaf
Kata “mualaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri, mualaf memiliki beberapa pengertian, seperti :
sekian pengertian mukallaf dan mu'alaf, mudah-mudahan anda yang membaca bertambah ilmu dari allah. aamiin
- Mualaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
- Menurut syariah, mualaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada islam. Atau dengan kata lain, mualaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.
- Menurut para ulama dari madzab Maliki, mualaf didefinisikan sebagai orang kafir yang diikat hatinya agar supaya masuk islam.
sekian pengertian mukallaf dan mu'alaf, mudah-mudahan anda yang membaca bertambah ilmu dari allah. aamiin
No comments:
Post a Comment